Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Palu telah bekerja sama dengan PT TASPEN (Persero) dan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) untuk mengelola Asuransi Jiwa tambahan yang memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dan keamanan lebih kepada para ASN. Asuransi Jiwa tambahan tersebut berupa produk
TASPEN Group Personal Accident yang sekarang dimiliki oleh 7.000 ASN aktif Kota Palu. Kolaborasi ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Palu yang berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota Palu,
Hadianto Rasyid, dengan Branch Manager TASPEN Cabang Palu, Rieska Destiana Indrajaya dan perwakilan dari Taspen Life. Melalui program ini, diharapkan para ASN semakin termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas negara dengan rasa aman dan terlindungi.
Pada kesempatan kali ini Hadianto Rasyid selaku Walikota Palu dan Imran M Lataha selaku Ketua KORPRI Kota Palu memberikan testimoni mengenai pentingnya untuk melindungi dan memproteksi diri dengan asuransi jiwa tambahan seperti Taspen Life. Para pengurus dan penerima manfaat dari ASN Kota Palu juga mengucapkan rasa terima kasih kepada PT TASPEN (Persero) dan Taspen Life karena telah memberikan proteksi dan memudahkan dalam proses klaim yang dilakukan.
Taspen Life dan PT TASPEN (Persero) juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Palu karena telah memberikan contoh dan juga memiliki awareness yang tinggi terhadap pentingnya memiliki proteksi diri. Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Palu tidak hanya memberikan contoh yang baik, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam memastikan kesejahteraan dan keselamatan ASN di lingkungan Kota Palu. Hal ini diharapkan menjadi contoh kepada para pengurus pemerintah kota lain untuk terus berkomitmen dalam peningkatan kesejahteraan dan juga proteksi para ASN dilingkungannya .
Taspen Life berkomitmen untuk terus memberikan performa kinerja yang baik dalam memberikan layanan yang profesional dan memenuhi kewajiban kepada peserta dengan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian (Good Corporate Governance) untuk kepentingan seluruh peserta.