Taspen Bright Life

leaf.jpg
credit1.png

Informasi Produk

Produk untuk perlindungan keluarga yang memberikan perlindungan asuransi jiwa baik karena risiko meninggal dunia maupun penyakit-penyakit kritis (optional). Apabila sampai akhir kontrak berakhir tidak terjadi klaim, maka premi akan dikembalikan 100% kepada pemegang polis.
Beli Asuransi

Manfaat Asuransi

Santunan Meninggal Dunia

Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pengecualian dalam Ketentuan Umum Polis, apabila dalam masa asuransi Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau bukan akibat kecelakaan pada saat masa tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, maka Penanggung akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan namun apabila meninggal dunia akibat sakit atau bukan akibat kecelakaan Tertanggung telah melampaui masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari kalender tersebut, Penanggung akan membayarkan Manfaat berupa uang Pertanggungan sebesar yang tercantum dalam Data Polis atau Addendum Polis.

Dalam hal tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan atau baik seketika maupun akibat langsung dalam masa 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya kecelakaan Penanggung langsung akan membayarkan manfaat berupa uang Pertanggungan sebesar yang tercantum dalam Data Polis atau Addendum Polis.

Manfaat Pengembalian Premi

Apabila Tertanggung hidup sampai akhir Masa Asuransi, maka Penanggung akan mengembalikan 100% akumulasi premi yang dibayarkan termasuk akumulasi premi dari Pertanggungan Tambahan. Dalam hal Pemegang Polis mengakhiri polis sebelum masa asuransi berakhir, maka atas polis tersebut Pemegang Polis memperoleh pengembalian premi sebesar tabel berikut ini :
34.jpg

Manfaat Asuransi Tambahan Penyakit kritis

Manfaat pertanggungan tambahan Penyakit Kritis sebagaimana jenis penyakit kritis yang tercantum sebagai pertanggungan tambahan dan masuk dalam Data Polis. Dengan tetap memperhatikan Pengecualian dalam Ketentuan Umum Polis, dan jenis - jenis penyakit kritis yang ditanggung, apabila dalam masa asuransi Tertanggung didiagnosa menderita Penyakit Kritis salah satu atau kombinasi dari beberapa jenis penyakit kritis sebagaimana didefinisikan dan sesuai ketentuan-ketentuan yang ada, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat berupa 50% dari uang pertanggungan produk asuransi dasar. Dan sisa uang pertanggungan asuransi jiwa tetap berjalan sampai akhir masa asuransi sebesar 50% dari Uang Pertanggungan. Manfaat Pertanggungan tambahan penyakit kritis ini memberikan perlindungan terhadap hasil diagnosa untuk 5 (lima) jenis penyakit kritis sebagai berikut :

1. Stroke
2. Hepatitis Fulminant
3. Kanker (cancer)
4. Serangan Jantung
5. Gagal Ginjal (Kidney Failure)

Uang Pertanggungan

Minimum Uang Pertanggungan Produk Asuransi Dasar
34.jpg

Uang Pertanggungan

Pemegang Polis dapat meningkatkan Uang Pertanggungannya
34.jpg

Maksimal Uang Pertanggungan

Uang Pertanggungan dapat meningkat sesuai kebutuhan pemegang polis. Namun maksimal Uang Pertanggungan Asuransi Dasar sebesar –besarnya pada semua polis baru maupun telah aktif adalah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan Uang pertanggungan Asuransi tambahan adalah maksimal sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah)

Syarat dan Ketentuan

Usia Masuk

Pemegang Polis 18 - 75 tahun Tertanggung 5 - 60 tahun

Masa Pertanggungan

10 tahun Pembayaran Premi 8 tahun

Premi

Minimum Premi Rp100.000,-

Pembayaran Premi

Bulanan, Triwulanan, Semesteran atau Tahunan

Premi Dibayar Dimuka (Premium Deposit) Pemegang Polis diperkenankan untuk melakukan pembayaran premi dimuka dan memperoleh potongan 10% dari premi dalam hal Pemegang Polis melakukan pembayaran premi secara sekaligus untuk masa pembayaran premi 8 tahun dan Penanggung mencatat pembayaran premi tersebut sebagai Premi Dibayar Dimuka.
leaf.jpg
leaf.jpg

Unduh Informasi Produk

Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan dengan cara unduh brosur dibawah ini, atau bandingkan dengan produk Asuransi lainnya.

credit2.png
leaf2.png

Ketertarikan Produk

Hubungi kami untuk solusi proteksi Anda

Nama Bapak/Ibu *

Terjadi Kesalahan Sistem

Gagal mengirimkan formulir. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi Customer care Talita.