Taspen Dana Anuitas

leaf.jpg
credit1.png

Informasi Produk

Produk asuransi yang memberikan kepastian kelangsungan pembayaran Manfaat Pembayaran Anuitas kepada peserta dan/atau keluarganya, serta tambahan manfaat perlindungan atas risiko meninggal dunia pada saat pensiun.

Manfaat Asuransi

Manfaat Anuitas

Anuitas Hidup

Manfaat pembayaran anuitas diberikan kepada peserta minimal selama 10 tahun atau sampai dengan seumur hidup


Tabungan Anuitas

Manfaat pembayaran anuitas diberikan kepada peserta minimal selama 1 tahun atau sampai dengan 20 tahun sesuai dengan kecukupan dana dan pilihan peserta


Manfaat Nilai Tunai

  • Nilai Tunai Anuitas Hidup diberikan selama masih tersedia selisih positif antara premi Anuitas Hidup dengan akumulasi manfaat anuitas hidup yang telah dibayarkan.
  • Nilai Tunai Tabungan Anuitas adalah saldo dana atas premi Tabungan Anuitas yang dikurangi dengan akumulasi manfaat tabungan anuitas yang telah dibayarkan.

Santunan Meninggal Dunia

Uang pertanggungan pada periode pembayaran anuitas berjalan adalah sebesar  5%  (lima)  persen dari  nilai  tunai  Tabungan  Anuitas ditambahkan 5% (lima) persen dari nilai anuitas hidup.

Tipe Kepesertaan

Tipe 1: Peserta Tunggal

Apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris memperoleh Uang Pertanggungan dan saldo dana jika masih tersedia


Tipe 2: Peserta dan Pasangan

  • Apabila peserta meninggal dunia, maka Manfaat Anuitas akan dilanjutkan oleh pasangan dan ahli waris memperoleh Uang Pertanggungan.
  • Apabila pasangan penerima Manfaat Anuitas lanjutan meninggal dunia, maka ahli waris memperoleh saldo dana jika masih tersedia.


Tipe 3: Peserta, Pasangan dan Anak

  • Apabila peserta meninggal dunia, maka Manfaat Anuitas akan dilanjutkan oleh pasangan dan ahli waris memperoleh Uang Pertanggungan.
  • Apabila pasangan penerima Manfaat Anuitas lanjutan meninggal dunia, maka Manfaat Anuitas akan dilanjutkan kepada anak.
  • Apabila anak penerima Manfaat Anuitas lanjutan meninggal dunia, maka ahli waris memperoleh saldo dana jika masih tersedia.


Tipe 4: Peserta dan Anak

  • Apabila peserta meninggal dunia, maka Manfaat Anuitas akan dilanjutkan oleh anak dan ahli waris memperoleh Uang Pertanggungan.
  • Apabila anak penerima Manfaat Anuitas lanjutan meninggal dunia, maka ahli waris memperoleh saldo dana jika masih tersedia.

Syarat dan Ketentuan

Usia Masuk

  • Peserta pasangan, usia minimum tidak dibatasi dan maksimum 70 (tujuh puluh) tahun

  • Peserta anak, usia minimum tidak dibatasi dan maksimum 24 (dua puluh empat) tahun

Premi

Pembayaran Premi dilakukan sekaligus minimal sebesar Rp60.000.000,-

leaf.jpg
leaf.jpg

Unduh Informasi Produk

Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan dengan cara unduh brosur dibawah ini, atau bandingkan dengan produk Asuransi lainnya.

credit2.png
leaf2.png

Ketertarikan Produk

Hubungi kami untuk solusi proteksi Anda

Nama Bapak/Ibu *

Terjadi Kesalahan Sistem

Gagal mengirimkan formulir. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi Customer care Talita.